Puasa Kafarat/Kifarat ✓ Penyebab Puasa Kifarat ✓ Dalil Puasa Kafarat ✓ Doa Niat Puasa Kafarat ✓ Hikmah Puasa Kafarat |
Assalamualaikum wr. wb.
Doa Niat Puasa Kafarat - Manusia sebagai makhluk hidup di dunia ini memiliki 2 hal yang dilakukannya semasa hidup, menaati dan melanggar. Dan kita sebagai seseorang yang beragama islam tentulah memiliki kewajiban untuk menaati perintah Allah swt. Dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan-Nya. Namun, setiap manusia pasti pernah berbuat dosa, setiap orang pasti pernah melanggar.Sudah menjadi hukum bahwa siapa yang menaati perintah Allah akan mendapatkan ganjaran baik dari-Nya sedangkan yang melanggar akan mendapatkan dosa. Bagi mereka yang melakukan dosa dengan melanggar apa yang sudah Allah tetapkan maka hendaklah menebus perbuatannya tersebut kepada Allah swt.
Puasa Kafarat/Kifarat.
Puasa kifarat merupakan puasa wajib selain puasa pada bulan ramadhan. Arti puasa kifarat sendiri ialah puasa yang dilakukan untuk menebus dosa atau kesalahan yang telah diperbuat karena melanggar ketetapan Allah swt. Atau dimaksudkan untuk menutup kesalahan dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa tersebut baik di dunia maupun di akhirat.Apa Penyebab Puasa Kafarat/kifarat?
Tentu saja ada penyebab yang menjadi alasan seseorang harus melaksanakan puasa kifarat ini. Apa saja penyebab puasa kifarat tersebut, akan dijelaskan seperti berikut ini:1. Bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan
Seseorang yang melakukan setubuh pada siang hari di bulan ramadhan, maka tidak sah lah puasanya pada hari itu, sehingga harus membayar puasa satu hari tersebut dan melaksanakan puasa kifarat sebagai puasa tebusan selama dua bulan berturut-turut.Dari Abu Hurairah ra bahwa ada seorang laki-laki bersebadan dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, ia berkata kepada Rasulullah saw. Mengenai hal itu. maka bersabdalah beliau,”Apakah kamu mendapatkan seseorang budak perempuan?” Dia menjawab,”Tidak” Beliau bersabda”, Beliau bersabda,”Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?.” Dia menjawab,”Tidak” Beliau Bersabda,”Maka berilah makan enam puluh orang miskin.” (HR Muslim)
Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa jika seseorang yang bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan dan tidak mampu membayarnya dengan melaksanakan puasa kofarat maka orang tersebut harus memberikan makan kepada enam puluh orang miskin.
2. Melanggar larangan Ihram Haji dan Umrah
Saat seseorang melaksanakan ihram haji dan umrah tentu ada beberapa larangan yang tidak boleh kita lakukan seperti memotong kuku, mencukur rambut, meminyaki rambut, memakai pakaian yang berjahit, memakai wewangian dan bersetubuh sesudah tahalul pertama dan pada waktu ihram haji atau umrah. Apabila orang tersebut melanggar dan melakukan salah satu hal diatas, maka orang tersebut wajib membayarny dengn Kifarat(denda). Kifaratnya adalh menyembelih seekor kambing, apabila tidk mampu maka hendaklah berpuasa kifarat selama 3 hari atau jika tidak sanggup juga maka bisa dengan memberi makn enm puluh orang miskin.Baca Juga: Doa Menyembuhkan Sakit Mata KaburSeperti yang telah disebutkan dalam sebuah hadits: “Seseorang mengadu kepalanya sakit", Rasulullah saw bersabda,”Cukurlah kepalamu dan sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau bersedekah tiga sa’ untuk enam orang miskin.” (HR Ahmad dan Muslim)
3. Tidak mampu memenuhi nadzarnya
Bernadzar atau bersumpah untuk melakukan sesuatu merupakan janji yang biasanya dilakukan seseorang jika keinginannya terpenuhi. Namun, apabila karena suatu hal dan nadzar tersebut tidak dapat ditunaikan maka orang tersebut terkena kafarat.Kafarat yang dapat dilakukan adalah memberi makan atau pakaian kepada sepuluh fakir miskin, memerdekakan budak atau hamba sahaya, dan bisa dilakukan juga dengan berpuasa selama tiga hari. Hal tersebut didasarkan pada arti salah sayu ayat al-qur'an yang berbunyi sebagai berikut:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Dia akan menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kifarat (denda) melanggar sumpah itu dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberikan kepada mereka pakaian atau memerdekakan budak.
Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, shaumlah tiga hari. Yang demikian itu adalah kifarat (denda) sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (tetapi kamu langgar). Dan laksanakanlah sumpahmu. Demikian Allah terangkan kepadamu hukum-hukumnya agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al-maidah 5:89)
4. Membunuh orang secara tidak sengaja
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh soerang mukmin lain kecuali karena tidak sengaja. Barangsiapa membunuh sesama mukmin dengan tidak sengaja, hendaklah membebaskan hamba sahaya yang beriman serta menyerahkan diat (santunan) kepada keluarga korban kecuali jika mereka menyedekahkannya. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, hendaklah (si pembunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman. Jika dia (korban) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, hendaklah (si pembunuh) membayar diat yang deserahkan kepada keluarga (korban) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, hendaknya (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa 4:92)Dalil naqli puasa kifarat
Setelah mengetahui beberapa penyebab yang dapat menyebabkan seseorang membayar atau melaksanakan puasa kafarat. Tentu kita ingin tahu apakah ada dalil khusus tentang puasa kafarat ini, di bawah ini akan disebutkan dalil dari puasa kafarat.Hadits
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
Artinya:
"Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."Al-Qur'an Almaidah: 89
يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أأَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).Baca Juga: Bacaan Tahiyat Akhir Sampai Salam lengkap yang Betul
Setelah membaca kedua dalil diatas tentu kita semakin yakim bahwa puasa kafarat memang salah satu bentuk keringanan dan kebaikan Allah swt. Atas dosa-dosa kita. Sedangkan, waktu untuk mengerjakan puasa kafarat sendiri hendaklah dibayar secepatnya dan tidaklah menunda-nunda waktu pembayaran puasa kafarat karena hal tersebut merupakan sesuatu yang wajib. Itu artinya puasa kafarat tetap harus dilakukan meski kejadian tersebut sudah berlalu setahun yang lalu.
Doa niat puasa kafarat
Untuk melaksanakan dan menjalankan puasa kafarat tentu kita harus mengetahui dahulu niat puasanya, karena niat merupakan bagian penting pada setiap perbuatan yang kita lakukan.Niat puasa kafarat dalam bahasa arab;
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Niat puasa kafarat dalam latin:
"Nawaitu shauma ghodin likafaarati, fardhallillahi ta'aala"Arti dari niat puasa kafarat:
Artinya: Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah Ta'ala.Hikmah Puasa Kafarat
1. Mendidik manusia untuk bertanggunh jawab2. Terciptanya kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera dengan diri sendiri, masyarakat, dan keluarga
3. Membuat kita lebih dekat dengan Allah swt.
4. Menimbulkan kesadaran kepada manusia untuk tidak mengulangi perbuatannya
Puasa kafarat telah ditetapkan sejak lama bahkan dahulu, ada salah seorang sahabat Rasulullah saw. Yang tidak mampu membayar puasa kafarat. Kisah sahabat rasul yang tidak mampu membayar puasa kafarat tersebut terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan salah seorang sahabat dengan arti sebagai berikut:
Dari Sahabat Abu Hurairah RA, ia berkata: “suatu hari ketika kami sedang duduk-duduk dengan Rasulullah SAW, datanglah seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, dan berkata: “wahai Rasulullah celakalah aku” Rasulullah SAW pun menanggapi: “apa yang terjadi dengamu?” lelaki itu menjawab: “aku berhubungan biologis dengan istriku ketika sedang berpuasa ramadhan (di siang hari), Rasulullah SAW pun bertanya kepadanya: “apakah kamu memiliki seorang budak yang bisa kau merdekakan?”, ia menjawab: “aku tidak punya wahai Rasul”, Rasulullah SAW pun bertanya kembali: “apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” lelaki itu menjawab: “aku tidak mampu wahai Rasul”, Rasulullah SAW pun kembali bertanya: “apakah kau memiliki persediaan makanan untuk memberi makan ke enam puluh orang miskin?” lelaki itu menjawab: “tidak wahai Rasul”, kemudian dipertengahan keadaan itu, Rasulullah SAW diberikan sejumlah besar kurma, lalu beliau berkata, “mana si penanya tadi?” lelaki itupun menjawab “Saya Rasulullah”.
Rasulullah SAW pun berpesan kepadanya: “bawa kurma ini, dan bersedekahlah dengannya (sebagai kafarat puasa yang dibatalkan)”, lelaki itu kembali bertanya: “apakah saya berikan kurma ini kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasul? Demi Allah Wahai Rasul, tidak ada orang didaerahku yang lebih fakir dariku dan keluargaku, Rasulullah SAW pun tertawa sehingga terlihat (sedikit) gigi gerahamnya, lalu beliau berkata “berilah makan keluargamu dengan kurma itu” (HR. Bukhari)
Tadi itu adalah berbagai macam tentang Puasa Kafarat (Kifarat), semoga dapat menambah pengetahuan kita semua dalam menjalankan kafarat dan kita dapat menghindari perbuatan dosa yang tadi telah disebutkan.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum wr. wb.
0 Response to "Puasa Kafarat (Kifarat)"
Posting Komentar