Bagaimana Hukumnya Umat Muslim Merayakan Valentine?
Hukum Merayakan Valentine Day |
Jawaban Yang Kesatu:
Valentine Day atau hari Valentine merupakan hari raya orang-orang atau banga Romawi jahiliah. Hari Valentine tersebut masih terus terjadi sampai datangnya bangsa Romawi didalam agama Nasrani. Hari Valentenie ini berhubungan sama seorang pastur yang mempunyai nama Valentine, yang menerima hukuman mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Sampai saat ini, hari disaat hukuman mati tersebut terus dirayakan orang-orang kafir serta perayaan hari tersebut mereka iringi dengan melakukan zina serta banyak kemungkaran-kemungkaran di dalam perayaan dari Valentine tersebut.
Jawaban Yang Kedua:
Maka kita sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya jangna mengikuti perayaan-perayaan bangsa atau orang-orang kafir. Sebab hari raya ini salah satu bagian dari syariat yang mesti terikat beserta dalil-dalil dan ketentuan nash.
sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah mengatakan, "Hari-hari raya termasuk perkara syariat dan pedoman yang yang Allah Ta'ala firmankan"
Allah juga menerangkan didalam Al Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 48 yang berbunyi:
sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah mengatakan, "Hari-hari raya termasuk perkara syariat dan pedoman yang yang Allah Ta'ala firmankan"
Allah juga menerangkan didalam Al Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 48 yang berbunyi:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً
وَمِنْهَاجًا ( سورة المائدة : 48)
Dalam Al Qur'an di Surat yang Lain Allah juga berfirman,
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ (سورة الحج: 67)
Sebagaimana arah kiblat, seperti shalat dan puasa. Maka, dan semuanya tidak ada bedanya, bilamana mereka mengikuti dalam acara hari raya, atau mengikuti acara dalam ritual lainnya. Sebab menyetujui kepada seluruh hari raya yang mereka lakukan, maka kita setuju atas kekufuran, jika kita menyetujui sebagian cabangnya, berarti kita menyetuji dengan cabang-cabang kekufuran yang lainnya. sebagaimana hari raya menjadi sebuah kekhasan syariat dan syiarnya ajaran yang paling terlihat. Menyutujuinya hari rayanya secara langsung, berarti menyutujui syariat kekufuran yang paling khas dan paling terlihat tadi. maka dari itu tidak diragukan lagi bahwa setuju dengan perkara ini, maka akan berujung terhadap kekufuran secara seluruhnya.
Sebab pada hakikatnya perkara ini merupakan sebuah kemaksiatan. pengkhususan di hari raya valentine ini, telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
إن لكل قوم عيدا وإن هذا عيدنا
Mengenai masalah Valentine Day ini dianggap lebih buruk, jika dibandingkan umat isalm ada yang partisipasi dengan mereka dalam memakai pakaian khusus acara hari raya mereka, ahluzzimmah (warga negara yang kafir) dan tanda-tanda lainnya. Karena ciri-ciri pakaian itu adalah hanya sebatas tambahan saja dan bukan bagian dari agama.
Karena kostum, atau pakaian yang dikenakan disaat hari raya mereka, cuma merupakan ciri saja untuk bisa membedakan antara umat muslim atau kaum kafir. Karena kebanyakan acara-acara kamu kafir kafir disetiap acaranya selalu ada yang berbau kemaksiatan, maka inilah sebenarnya yang diakhirnya dilaknat, begitu terhadap para umatnya yang merayakannya. Jika kita setujui dengan sebuah hari raya yang jelas-jelas didalamnya ada unsur-unsur yang jelas-jelas melanggar norma-norma menurut nilai islami, ini akan menyebabkan turunya murka Allah SWT.
Sebagaimana Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiah) rahimahullah mengatakan, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk menyerupai mereka (orang kafir) dalam perkara yang khusus hari raya mereka, apakah dalam hal makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, atau menghentikan kebiasaan seperti pekerjaan atau ibadah atau lainnya. Tidak halal juga melakukan resepsi, memberikan hadiah, menjual sesuatu yang dapat menolong mereka dalam melakukan hal tersebut. Tidak membiarkan anak-anak dan semacamnya bersuka cita dalam hari raya tersebut, tidak pula boleh menampakkan perhiasan.
Dari ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa mereka jangan kita perbolehkan untuk bisa melakukan syiar terkait hari raya mereka, apalagi hari raya valentine ini khusus buat mereka. Hendaknya hari raya mereka bagi kaum muslimin tak ubahnya seperti hari-hari lainnya, tidak dikhususkan oleh kaum muslimin dengan sesuatu yang menjadi kekhasan mereka." (Majmu Fatawa, 25/329)
Al-Hafiz Az-Zahabi rahimahullahu berkata, "Jika kaum nashrani memiliki hari raya, dan Yahudi memiiki hari raya yang khusus bagi mereka, maka seorang muslim tidak boleh berpartisipasi di dalamnya, sebagaimana kaum muslimin tidak berpartisipasi dalam syariat dan kiblat mereka." ( Tasybihul Khasis Bi Ahlil Khamis, Majalah Al-Hikmah, 4/193 )
Hadits yang diisyaratkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, diriwayatkan oleh Bukhari ( 952 ) dan Muslim ( 892 ), dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, "Aisyah radhiallahu anha berkata, 'Abu Bakar datang dan di hadapan saya ada dua anak gadis budak yang sedang berdendang dengan lagu yang biasa didendangkan kalangan Anshar pada perang Bu'ats.' Aisyah berkata, 'Keduanya bukan penyanyi.' Maka Abu Bakar berkata, 'Apakah layak ada seruling setan di rumah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?' Maka Rasulullah shallalalhu alaih wa sallam bersabda,
يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
"Wahai Abu Bakar, sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya, dan hari ini adalah hari raya kita."
Abu Daud ( 1134 ) meriwayatkan dari Anas radhiallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah. Mereka memiliki dua hari untuk melakukan permainan. Beliau bertanya, 'Apa dua hari ini?' Mereka berkata, "Kami melakukan permainan pada kedua hari ini pada masa jahiliah.' Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الأَضْحَى ، وَيَوْمَ الْفِطْرِ
"Sesungguhnya telah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari kedua hari itu; Idul Adha dan Idul Fithri." (Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Hal ini menunjukkan bahwa Id memiliki kekhususan yang menjadi keistimewaan setiap umat dan bahwa tidak dibolehkan merayakan hari raya orang-orang jahiliah dan orang-orang musyrik.
Sejumlah ulama telah berfatwa haramnya merayakan hari Valentine, di antaranya;
1. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya sebagai berikut; "Belakangan ini ramai dilaksanakan perayaan hari Valentine, khususnya di kalangan mahasiswi. Dia merupakan perayaan orang-orang Nashrani. Pakaian seluruhnya berwarna pink; Baju dan sepatu. Lalu mereka saling bertukar bunga warna merah. Kami mohon anda menjelaskan hukum merayakan perayaan seperti ini dan apa nasehat anda kepada kaum muslimin terhadap perkara-perkara seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara anda.
Beliau menjawab, "Merayakan hari Valentine tidak boleh karena beberapa sebab;
Pertama: Dia adalah perayaan bid'ah yang tidak ada landasannya dalam syariat.
Kedua: Dia mengajak perbuatan cinta dan asmara.
Ketiga: Dia mengajak orang untuk menyibukkan diri dengan perbuatan rendah yang bertentangan dengan petunjuk kaum salaf radhiallahu anhum (yang mengajak perbuatan bermanfaat).
Maka tidak halal bagi mereka pada hari seperti ini menghidupkan seremonial Id seperti makanan, minuman, saling memberi hadiah dan selainnya.
Hendaknya setiap muslim memiliki kebanggaan terhadap agamanya dan jangan bersifat plin plan mengikuti arus. Aku mohon kepada Allah Ta'ala semoga kaum muslimin dilindungi dari segala fitnah, yang tampak maupun tersembunya. Dan agar kita selalu berada di bawah perlindungan dan taufiqnya." (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Utsaimin, 16/199)
2. Lajnah Daimah ditanya, "Sebagian masyarakat pada tanggal 14 Februari, 2/14 setiap tahun masehi merayakan hari Valentine (Valentine Day). Mereka saling memberi hadiah bunga, memakai pakaian merah dan mengucapkan selamat satu sama lain. Di sebagian kios juga dijual gula-gula berwarna merah dan digambar hati, bahkan ada sebagian kios membuat iklan barangnya dengan mengkhususkan hari ini. Apa pendapat anda;
Pertama: Merayakan hari ini?
Kedua: Membeli barang dari tempat tersebut.
Ketiga: Penjual (yang tidak ikut merayakan perayaan tersebut) menjual barang-barang yang akan mereka jadikan sebagai barang yang akan dihadiahkan pada hari tersebut.
Mereka menjawab, "Dalil yang tegas dalam Al-Quran dan Sunah menunjukkan, dan inilah yang menjadi ijmak salafushaleh, bahwa hari Id dalam Islam hanya ada dua saja; yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Selain keduanya, baik yang terkait dengan individu, kelompok, suatu peristiwa atau atas nama apapun jua, maka dia merupakan Id yang bid'ah, tidak boleh bagi orang Islam untuk melakukannya, menyetujuinya, menampakkan kegembiraan dengannya serta menolongnya sedikitpun. Karena hal itu merupakan sikap melampaui batas Allah dan siapa yang melampaui batas batasan-batasan Allah, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Jika hari raya yang di ada-adakan itu ternyata juga merupakan hari raya orang kafir, maka itu adalah dosa di atas dosa, karena di dalamnya terdapat sikap menyerupai mereka dan termasuk bentuk wala (patuh) kepada mereka sedangkan Allah telah melarang kaum muslimin menyerupai mereka dan taat kepada mereka dalam kitabnya yang mulia.
Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian mereka."
Hari Raya Valentine termasuk yang telah disebutkan di atas, karena dia asalnya merupakan hari raya penyembah berhala di kalangan Nashrani. Maka tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir merayakannya, atau menyetujuinya, atau mengucapkan selamat. Tapi yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk mentaati seruan Allah dan RasulNya serta menjauh dari sebab-sebab murka Allah dan azabNya. Sebagaimana diharamkan bagi seorang muslim untuk memberikan bantuan pelasanaan hari raya mereka atau perayaan-perayaan lainnya yang diharamkan dalam bentuk apapun, apakah dengan makanan, minuman, menjual,membeli, membuatkan sesuatu, surat menyurat, iklan atau selainnya. Karena semua itu merupakan bentuk saling tolong menolong dari dosa dan permusuhan dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (سورة المائدة: 2)
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” SQ. Al-Maidah: 2
Wajib bagi setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunah dalam semua kondisi, khususnya saat banyak terjadi fitnah dan kerusakan. Hendaknya dia cerdas dan waspada agar tidak terjerumus dalam kesesatan yang dimurkai serta kesesatan dan kefasikan, yaitu mereka yang tidak berharap kemuliaan dari Allah dan tidak memiliki harga diri dalam Islam. Setiap muslim hendaknya kembali kepada Allah Ta'ala dengan selalu memohon hidayah, keteguhan, karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memberi hidayah kecuali Allah dan tidak ada yang meneguhkan kecuali Dia."
3. Syekh Ibnu Jibrin hafizahullah ditanya, "Kini dikalangan muda mudi kami banyak yang merayakan hari Valentin. Valentin adalah nama seorang pastor yang diagungkan oleh orang Nashrani. Mereka merayakannya setiap tanggal 14 Februari, saling tukar menukar hadiah dan bunga merah. Mereka mengenakan pakaian merah. Apa hukum merayakannya dan saling memberi hadiah padahari itu seta meramaikan hari tersebut?
Beliau menjawab;
Pertama: Tidak boleh merayakan perayaan-perayaan bid'ah seperti itu, karena dia merupakan bid'ah yang diada-adakan dan tidak ada landasannya dalam syariat. Maka dia termasuk dalam hadits Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Maksudnya adalah tertolak dari orang yang mengadakannya.
Kedua:
Di dalamnya terdapat tindakan menyerupai orang-orang kafir dan taklid serta mengagungkan mereka menghormati hari-hari raya mereka dan moment-moment khusus mereka serta menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan dalam agama mereka. Disebutkan dalam hadits,
من تشبه بقوم فهو منهم
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka."
Ketiga:
Lebih dari itu, perayaan tersebut mengandung berbagai kemungkaran, kerusakan, seperti pesta pora, nyanyian dan music, kesombongan, campur baur laki-laki wanita dengan dandanan seronok di depan non mahram dan perkara-perkara haram lainnya. Atau perayaan seperti ini juga dapat menjadi sarana terjadinya zina dan mukadimahnya. Hal tersebut tidak dibenarkan hanya dengan alasan mencari hiburan dan selingan serta pengakuan mereka bahwa mereka dapat menjaga diri. Karena perbuatan tersebut tidak benar. Maka siapa yang sayang terhadap dirinya, hendaknya dia menjauhi perbuatan dosa dan sarana-sarananya.
Beliau berkata, "Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh menjual berbagai hadiah dan bunga, jika dia mengetahui bahwa pembelinya merayakan dengan itu semua hari-hari raya mereka atau menjadikannya sebagai hadiah atau memuliakan hari tersebut dengannya. Agar sang penjual tidak termasuk orang yang berpartisipasi dalam perbuatan bid'ah tersebut.
Wallahua'lam.
Perjalanan Doa - Alhamdulillah semoga postingan ini bisa memberikan manfaat! khususnya buat kita sesama muslim untuk bisa saling mengingatkan didalam kebaikan. Aamin
0 Response to "Pandangan Islam tentang Valentine"
Posting Komentar