Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami akan memberikan kultum Ramadhan dengan membawakan tema atau judul: 8 Golongannya yang berhak menerima zakat fitrah.
Sebenarnya orang orang yang wajib untuk menerima zakat fitrah secara hukum fiqih Islam tidak boleh ngasal atau sembarangan, kadang sudah menjadi tradisi dimasyarakat kita didalam memberikan zakat fitrah itulah tidak mentaati peraturan yang sudah ditetapkan didalam Al-Qur'an.
Kejadian semacam ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti diantaranya; kurangnya pengetahuan, memang benar-benar tidak tahu dan belum pernah mendengar bahwa untuk memberikan zakat fitrah itu tidak boleh asal, harus kepada orang yang termasuk kepada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.
Faktor lain yang menjadi sebab zakat fitrah tidak sesuai dengan dasar hukum yang diajarkan oleh Islam adalah si wajib zakat enggan untuk repot-repot mencari informasi siapa dan dimana, orang yang termasuk dalam ke 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.
Solusi untuk masalah pertama, maka hendaknya dari kita sudah merasa dititipkan ilmu pengetahuan oleh Allah SWT, dan paham hukum hukum mengenai zakat fitrah, kepada siapa saja lebih utama yang menerimanya. Maka dari itu kami berharap untuk merasa mempunyai kewajiban untuk menyampaikan supaya masyarakat awam bisa lebih memahami lagi tentang kewajiban memberikan zakat fitrah dan siapa saja orang yang berhak untuk menerimanya.
Selanjutnya untuk solusi permasalahan yang kedua; Alhamdulillah sekarang dimana mana sudah banyak organisasi yang dibentuk sebagai penerima atau pengumpulan zakat fitrah, umumnya berada ditingkat musholla hingga ke tingkat masjid yang bersedia menjadi jembatan yang memudahkan si wajib zakat dan yang berhak untuk menerima zakat fitrah tersebut.
Untuk mempermudah kita mengetahui kepada siapa saja kita boleh memberikan zakat fitrah? Kita mengantisipasi jika dilingkungan kita sekarang tinggal tidak ada Amil Zakat, seyogyanya kita mengetahui ke 8 golongan orang yang termasuk dalam penerima zakat fitrah.
Berikut 8 golongan orang orang yang berhak menerima zakat fitrah:
- Fakir; tidak memiliki harta benda. yaitu orang yang tidak memiliki penghasilan, tidak memiliki penghasilan disini memang murni sudah tidak menghasilkan kita anggap sudah bukan usia produktif, atau masih usia produktif akan tetapi memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun mental. Intinya bukan orang yang sengaja tidak bekerja dikarenakan malas padahal andai orang tersebut mempunyai kemauan pasti menghasilkan.
- Miskin; orang yang mempunyai penghasilan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, orang ini sudah berusaha bekerja keras dan maksimal tapi masih tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari berarti dia berhak menerima pembagian zakat fitrah.
- Amil Zakat; orang yang bertugas mengumpulkan zakat fitrah berhak menerima zakat fitrah meskipun persentase bagianya lebih kecil dari fakir dan miskin.
- Mualaf; yaitu orang yang baru masuk memeluk agama Islam.
- Musafir; yaitu orang yang sedang bepergian atau dalam perjalanan, orang ini juga berhak untuk menerima pembagian zakat fitrah.
- Orang memiliki hutang; hutang disini yaitu hutang yang dilakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bukanlah hutang yang dilakukan karena untuk memenuhi gaya hidup, tidak hutang yang dilakukan untuk jihad fisabilillah membela menyelamatkan martabat keluarga dan agamanya akhirnya dia tidak bisa melunasi hutangnya maka iapun berhak untuk menerima zakat fitrah.
- Rikab; hamba sahaya adalah budak yang belum dibebaskan, untuk saat ini mungkin sudah tidak ada lagi, tapi jika memang masih ada maka rikab atau hamba sahaya ini termasuk dalam golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah.
- Orang yang sedang berjihad fisabilillah; orang yang siang malam berjuang memperjuangkan kepentingan agama Allah sampai sampai kehidupan nya terabaikan maka dia berhak untuk zakat fitrah.
Demikianlah sekilas mengenai zakat fitrah, siapa saja orang yang termasuk dalam golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah, semoga bermanfaat terutama buat saya pribadi khususnya, dan bermanfaat juga buat hadirin sekalian. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0 Response to "8 Golongan yang berhak menerima zakat fitrah"
Posting Komentar