Perjalanan Doa - Buya Yahya- Postingan kali ini ditulis ulang dari dialog Buya Yahya dengan seorng Jamaah wanita dalam pengajian rutin Buya Yahya - yang menanyakan Soal Pemerintah Potong Gaji PNS 2,5% Sebagai Zakat Profesi
Pertanyaan: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh!. Saya akan menanyakan tentang zakat profesi kepada Buya Yahya, sebab ketentuan baru dari pemerintah untuk pegawai PNS akan langsung dipotong untuk Zakat Profesi sebanyak 2,5 %, sedangkan buya barusan menyampaikan bahwa hal ini merupakan kezholiman. Nah kalau memang tetap dipotong sebanyak 2,5% dan kita sendiri mengikhlaskannya dan mengganggap itu sebagai infak atau sedekah, terus kalau misalnya Zakatnya langsung kita berikan kepada karyawan kita yang kita anggap tidak mampu, itu diperbolehkan tidak? mohon dijawab oleh Buya Yahya!
Hukum Zakat Profesi - Buya Yahya |
Jawaban Buya Yahya: Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh..
Zakat Profesi ini pertama-pertama yang harus kita ketahui adalah kira-kira berapa sih gaji kita, karena zakat profesi adalah dari hasil tenaga kita, bagaimana jika tenaga kita hidung zakat profesinya? sebagian bernpendapat tentang zakat profesi ini harus diringankan seringan-ringannya.
Zakat Profesi ini pertama-pertama yang harus kita ketahui adalah kira-kira berapa sih gaji kita, karena zakat profesi adalah dari hasil tenaga kita, bagaimana jika tenaga kita hidung zakat profesinya? sebagian bernpendapat tentang zakat profesi ini harus diringankan seringan-ringannya.
Bagaimana cara menghitungnya? yaitu dengan kita perkirakan hasilnya seperti hasil panen, dan untuk zakat profesi ini kita kumpulkan hasilnya setiap bulan, dan kita kalikan 12 bulan atau 1 tahun, jumlahnya berapa.
Setelah mendapat hasil jumlah penghasilan 1 tahun, kemudian dipotong untuk biaya operasionalnya, setelah itu baru dihitung untuk mengeluarkan zakatnya sebagai zakat profesional.
Gaji kita misalkan 5 Juta perbulan x 12 bulan berarti 60 Juta, setelah mendapat total 60 juta, lalu potong untuk operasional, misalkan untuk bensin, makan dan lain sebagainya, misalkan setelah dipotong operasional masih ada sisa 40 juta, berarti kita belum wajib zakat.
Sebab wajib zakat zishabnya berapa? adalah senilai harga emas 24 karat atau mas murni sebanyak 84-90 gram. kalikan jumlah 84-90 gram dengan harga emas sekarang misal 90 gram X RP. 500.000 = berarti mendapat Rp. 45.000.000.
Baru setelah itu kita keluarkan 2.5% itupun harus sangat berhati-hati sekali. jadi kalau gaji kita baru 3 juta bahkan kurang, itu masih jauh. Karena harus bersih dari operasional, bukan seperti peternakan dan seperti perusahaan pabrik dan yang lainnya.
Makanya kami mengingatkan jika pemerintah jangan sembarangan main potong 2.5%. belum lagi penghasilannya dikenakan pajak dan lain sebagainya oleh pihak pemerintah, belum lagi masalah penyalurannya yang tidak jelas disini, maka akan mengalami banyak masalah yang ruwet disini.
Mengingat pentingnya dalam mengurus zakat ini, dan kami sangat senang sekali kalau seandainya dari pemerintah menangani masalah zakat ini dengan serius, kami rasa ini sangat istimewa.
Dan pemerintah lebih mampu dalam mengurusi masalah zakat ini, karena dari segi operasional akan biayai oleh pihak pemerintah, jadi urusan zakat ini benar-benar aman dan bersih dari korupsi.
Kami pernah mendengar dan ini terjadi zakat dikumpulkan oleh pihak Kabupaten, tapi setelah itu sampai sesudah hari raya zakat tersebut masih menumpuk disana. Ini tidak boleh terjadi seperti ini! kalau sudah terjadi seperti siapa lagi yang harus kita percaya, wong seharusnya zakat itu sampai kepada yang membutuhkan sebelum hari raya.
Ini baru masalah zakat fitrah, nah sekarang banyak orang atau pihak-pihak yang tidak mengerti tentang zakat, malah mau mengumpulkan zakat.
Sumber Youtube:
0 Response to "Pemotongan Zakat PNS menurut Islam - Buya Yahya"
Posting Komentar