Cara menggauli istri yang haid - Ustad Khalid Basalamah

Begini Caranya!! Puaskan Suami Ketika Sedang Haid

Perjalanan Doa - Ustad Khalid Basalamah - Asslamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pada postingan kali ini kita akan membahas bagaimana sih Caranya Puaskan Suami Ketika Sedang Haid?, mungkin diantara kita masih bingung dikarenakan belum tahu dasar hukumnya, boleh atau tidaknya melayani suami saat kondisi haid ini.

Cara Puaskan Suami Saat Haid
Alhamdulillah sudah sepatutnya kita ucapkan dalam hati kita yang terdalam, karena segala sesuatunya dalam Hukum Agama Islam sudah mengaturnya. Apapun yang dibutuhkan oleh manusia Allah maha tahu, karena memang sesungguhnya Allahlah yang menciptakan kita, begitupun mengenai penyaluran keinginan syahwat terhadap pasangan, ketika seorang istri dalam kondisi sedang haid. maka ada rambu-rambu yang dilarang dalam Agama islam dalam melakukan hubungan suami-istri. Dan apalagi kita tidak mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan bisa menyebabkan terjangkitnya suatu penyakit.

Sudah sepatutnya kita sebagai pasangan suami-istri yang beragama islam, harus mempelajari tata cara, atau hukum yang berkaitan dengan hubungan suami-istri, terutama yang berkaitan hubungan di atas ranjang.

Maka pahala yang sangat besar akan didapat oleh seorang istri, ketika memenuhi atau menunaikan haknya kepada suaminya, yang tentu saja harus dilakukan dengan penuh keridhoan mengharap balasan dari Allah SWT. Nah, dalam memenuhi haknya kepada suami ini harus sesuai tuntunan yang disyariatkan oleh Agama Islam tadi, dari sinilah pentingnya memahami hukum-hukum atau dalil-dalil cara memenuhi hak kepada suami ketika istri dalam keadaan haid atau datang bulan.

Ketika sang suami meminta haknya untuk dilayani hubungan suami istri atau jim'a, tidak sang istri tidak berkenan datau menolaknya dalam sebuat keterangan menjelaskan malaikatpun ikut tidak berkenan kepada kelakuan si istri tersebut, karena kepatuhan terhadap suaminya merupakan sebuah kewajiban

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulallah SAW, melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk jima')sedangkan istrinya merasa enggan sehingga suami tidur dalam kondisi marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060).

Nah pada kondisi ini mungkin si istri ada dalam kondisi tertentu, misalnya sedang datang bulan atau haid, maka dari itu disini kami sampaikan sang suami harus mengerti dan mengetahui cara mendatangi istrinya, yang dalam kondisi haid ini sbb:

Cara Suami Menggauli Istri Ketida Haid atau Datang Bulan


Memang dalam kondisi haid atau datang bulan suami tidak boleh memuaskan hasratnya dengan melakukan jima. Maka sang suami dalam hal ini diharuskan mempunyai sebuah pengertian yang tentunya berdasarkan kepada tuntunan yang sudah ditetapkan oleh Agama Islam, Sehingga akhirnya sang suami justru melakukan kesalahan yang dilarang.

Hukuman larangan melakukan hubungan suami-istri atau jima' ini terhadap istri yang sedang haid, dan Allah mengharamkannya, sebagaimana firmanNya dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 222 sebagai berikut:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Yang artinya: 

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)

Dengan adanya larangan tersebut, maka akhirnya muncul pertanyaan, masa iya ketika sang istri sedang haid suami tidak bisa menyalurkan hasratnya? kalau masih bisa bagaimana caranya menyalurkan kepada si istri yang dalam kondisi datang bulan ini?

Berikut ini tuntunan atau batasan-batasan ketika sang suami ingin menyalurkan atau mendatangi si istri tapi, si istri dalam keadaan haid.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah Tafsir As Sa’di jilid 1, halaman 358 sebagai berikut:

“Hendaklah kamu menghindarkan diri dari wanita disaat haidh‘ maknanya disini berarti jima’ (di area kemaluannya) khususnya sebab hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ maka hal ini menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. 

Dalam keterangan lain mengenai hukum Mendatang Istri Disaat Haid ini diperkuat dengan Sabda Rasulallah SAW, dalam hadits ” (Shahih Ibnu Majah no:527 dan Muslim I:246 no 302) sebagai berikut:

Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam, “Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)

Hukumnya buat wanita menolak melayani Suami saat haid dengan berjima


Ketika sang suami mendatangi si istri yang sedang haid dan suami mengajaknya melakukan jima, maka hendaknya si istri ini bisa menolaknya dengan cara-cara yang halus, sehingga sang suami tidak tersinggung. Dan jelaskanlah seperti ayat-ayat yang disampaikan diatas bahwa hukumnya haram, dan silahkan puaskan suami dengan cara yang lain selain dengan melakukan jima'.

Cara-cara tersebut diatas bisa dibenarkan dan diperkuat oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah , sebagai beliau mengatakan bahwa: Sesungguhnya sesorang suami itu haram menggauli sang istri ketika sedang haid, dan si istripun hukumnya haram untuk melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)

Meski begitu masih dibolehkan sang istri untuk bisa bercumbu memuaskan sang si suami, tanpa melakukan jima, hal ini diperkuat dengan sebuah keterangan dalam tafsirnya Syaikh As sa’di sebagai berikut:
"bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh. cara menggauli istri saat haid."

Dalam hadits lain yang diriwayatkan  (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187)) sebagai berikut:

Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata, “Rasulullah menyuruh kepadaku supaya mengenakan kain sarung lalu aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))

Dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan (HR. Bukhari:64) sebagai berikut:
Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) memakai kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64).

Perjalanan Doa - Alhamdulillah semoga kita semua bisa mengambil manfaat serta pelajaran dari postingan ini, baik kita sebagai suami ataupun selaku istri bisa memahami hukum-hukum atau larangan apa saja, ketika suami ingin menggauli istri saat haid ataupun begitu juga sebaliknya si istri memperlakukan suami sedangankan dirinya dalam kondisi haid.
Print Friendly and PDF

0 Response to "Cara menggauli istri yang haid - Ustad Khalid Basalamah"

Posting Komentar