Dalil dasar hukum Tayamum, Tata cara tayamum orang sakit beserta gambarnya

tata cara tayamum beserta gambarnya

Assalamualaikum wr. wb.
      Dalil dasar hukum Tayamum, Tata cara tayamum orang sakit beserta gambarnya - Suci dari hadats dan najis merupakan salah satu syarat sah untuk menunaikan shalat. Suci dari hadats dan najis bisa kita lakukan dengan berwudhu. Namun ada juga kita diperbolehkan untuk mensucikan diri dengan debu atau yang disebut dengan tayamum jika ada beberapa hal yang menghalangi atau menghambat sehingga kita diperbolehkan bersuci tanpa air untuk melaksanakan sholat. Seperti tidak ada air atau sedang terdpaat luka parah yang ada dibagian tubuh sehingga tidak dapat tersentuh oleh air merupakan salah satu penyebab dibolehkannya tayamum.

 Lebih spesifiknya lagi, pengertian tayamum menurut bahasa ialah berasal dar kata al-qashdu atau bermaksud sedangkan pengertian tayamum menurut istilah adalah Bersuci menggunakan debu yang bersih dikarenakan tidak ada air atau disebabkan oleh udzur yang memperbolehkan seseorang bersuci tanpa air. Tayamum merupakan salah satu ventuk ruksah(keringanan) yang Allah berikan untuk orang yang berhalangan menggunakan air sebagai alat bersuci. Tentu saja dalilTayamum ini dilandaskan pada Al-quran dan hadits , dalam Al-quran Allah SWT. Berfirman "dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air [kakus] atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik [bersih]; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Al-Maidah : 6)"

Tayamum dapat dilakukan dimanapun, seperti tayamum di bis, tayamum pada tembok, tayamum pada kaca mobil atau tempat lainnya asal tempat tayamum tersebut dilakukan dengan cara menggunakan  debu yang suci. Cara tayamum pada bis ataupun cara tayamum pada tembok atau dinding tidaklah berbeda. Hanya tempat menempelnya debu saja yang membedakan keduanya,selama debu itu dapat dipastikan suci dan tidakpun bernajis maka tayamum sah dilakukan. Perlu diperhatikan bahwa Tayamum hanya memiliki 4 rukun, empar rukun tayamum itu ialah, Niat dalam hati, mengusap wajah, mengusap kedua tangan, dan tertib. 

Tata cara mengerjakan tayamum selengkapnya yakni sebagai berikut:

  1. Ada tanah yang berdebu atau debu yang bersih yang akan dipergunakan untuk tayamum.
  2. Mengucapkan basmalah sembari menghadap kiblat dengan posisi kedua telapak tangan menempel pada debu dan jari jari yang dirapatkan
  3. Usapkan kedua telapak tangan pada wajah dan berniat dalam hati dengan lafal berikut ini:
    NAWAITUT TAYAMMUMA LISSTIBAAHATISH SHALAATI FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
    Artinya: Aku niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta ‘ala.
  4. Letakkan kembali telapak tangan diatas debu dengan jari jari yang merenggang.
  5. Lalu usapkan ke pergelangan tangan sebelah kanan lalu usapkan ke pergelangan tangan sebelah kiri.
  6. Lakukan tayamum hanya dengan satu kali usapan saja
  Tata cara tersebut sama saja dan berlaku untuk tayamum bagi atau dalam keadaan apa saja, seperti tayamum orang yang sakit atau orang ataupun orang yang sedang berada dalam perjalanan. Jika kalian ingin bertayamum ketika sedang dalam keadaan petjalanan jauh, seperti sedang berada dalam bus atau pesawat kalian bis menempelkan kedua telapak tangan pada kursi depan ataupun kaca. Sedangkan jika kalian sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dpaat tersentuh air cukup tempelkan kedua telapak tangan pada tempat berdebu terdekat.  Beberapa ulama pun berpendapat abhwa bukan hanya debu yang bisa dijadikan sebagai Alat tayamum, menurut sebagian ulama segala yang masih menempel pada permukaan bumi ialah bisa digunakan untuk tayamum

Apa saja yang menyebabkan terjadinya tayamum?

  1. Tidak adanya Air, baik secara kasat mata ataupun secara syara' maksudnya secara kasat mata adalah seperti saat berpergian dan tidak dapat menemukan air ,sedangkan ketidak adaan air secara syara ialah air yang hanya cukup untuk minum dan tidak dapat menemukan air lagi
  2. Sedang dalam perjalanan jauh
  3. Sedang sakit dan tidak boleh terkena air
  4. Sumber air yang dimiliki terdapat bahaya
Dalam al-quran sudah banyak yang menjelaskan tentang hukum dan dasar dari tayamum ini, beberapa haditspun telah menyebutkan trntang pengerjaan tayamum. Salah  satunya Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu beliau shalat mengimami kami. Tatkala shalat selesai, ada seorang laki-laki yang shalat sendirian, memisahkan diri dari orang banyak. Beliau bertanya kepadanya, ‘Wahai fulan, mengapa kamu tidak shalat bergabung dengan orang banyak?’ Orang tersebut menjawab, ‘Wahai Nabi Allah, tadi malam saya junub tetapi saya tidak mendapatkan air.’ Beliau menjawab, ‘Kamu boleh bersuci dengan tanah, dan hal itu sudah cukup bagimu’.” [HR. Al_Bukhari dan Muslim]

Dalam al-quran pun Allah swt. Telah menyebutkan “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau berhubungan dengan istri, sedang kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun”. (QS An-Nisâ: 43)

Apa saja syarat sah nya melakukan tayamum?

  • Orang yang bertayamum adalah orang yang diwajibkan berthaharah (bersuci)
  • Orang bertayamum karena ada udzur yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum
  • Menggunakan debu atau apa yang masih menempel pada permujaan bumi
  • Menurut sebagian ulama, harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, jika dilakukan sebelum masuknya waktu shalat maka tayamum tidaklah sah. Namun, abu hanifah berpendapat lain dengan mengatakan bahwa sah saja jika dilakukan sebelum masuk waktu shalat.
Perlu diperhatikan juga bahwa sebelum tayamum hendaknya memebersihkan najis yang menempel bada tubuh kita. Orang yang berwudhu pun boleh bermakmum dengan orang yang melakukan tayamum. Selain itu diperbolehkan juga untuk melakukan sekali tayamum untuk shalat wajib dan sunnah.

Adapun beberapa sunnah tayamum adalah:

  • Membaca basmalah
  • Menepuk debu yabg ada ditelapak tangan sehingga debu yang ada ditelapak tangan menjadi tipis
  • Menyela jari jari saat mengusapkan debu pada tangan hingga pergelangan tangan
  • Mengucapkan dua kalimat syahadat setelah bertayamum
  Layaknya berwudhu tayamum juga memiliki sebab sebab hingga bisa dianggap telah batal tayamum yang dilakukan seseorang, antara kain:
  1. Semua h yang mrmbatalkan wudhu seseorang membatalkan tayamum
  2. Melihat air.
    Jika seseorang bertayamum karena tidak dapat menemukan air atau tidak adanya air, maka melihat, menemukan, atau Mendapatkan air sebelum melaksanakan sholat menyebabkan batalnya tayamum seseorang.
  3. Murtad atau keluar dari agama islam.
  Sekiaranya itu tadi merupakan pembahasan tentang cara cara melakukan tayamum dan segala hal yang berkaitan dengan tayamum, semoga bermanfaat untuk kita semua. Ini menjadi perhatian kita, bahwa apapun kondisi kita sholat tidaklah boleh ditinggalkan.

Berikut ini video cara tayamum sesuai sunah Nabi: 
Wassalamualaikum wr. wb.



Print Friendly and PDF

0 Response to "Dalil dasar hukum Tayamum, Tata cara tayamum orang sakit beserta gambarnya"

Posting Komentar