Hukum Poto Selfi dan Gambar - Diera digital sekarang ini sudah bukan hal yang baru lagi mengenai hal berpoto ini, atau pun menggambar. Hampir disemua sosial media terutama Facebook, Instagram, Twitter sementara itu yang paling populer ditelinga kita untuk saat ini. Diantara ketiga sosial media tersebut diatas, sudah pasti tiap hari terpampang poto-poto manusia dari seluruh jagat raya ini, tidak terkecuali dari masyarakat yang beragama Islam dan Agama-agama lainnya.
Lalu bagaimana sebenarnya Agama Islam menyikapi hal ini, adakah larangan dan bolehnya hukum mengenai poto selfi ini? disamping hanya menggunakan akal sehat kita sebagai manusia yang telah dikaruniakan oleh sang pencipta, yakni Allah SWT. Tentunya jika telaah secara sadar poto selfi dan dan poto-poto semacamnya lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Karena tidak kita pungkiri sangat banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyebar poto-poto yang tidak pantas dilihat oleh setiap orang, baik oleh diri sendiri maupun dimanfaatkan oleh orang-orang dengan tujuan komersial.
Bagaimana Islam menghukumi ini sebagaimana bersandar pada hadist yang riwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
Artinya:
“Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sudah kita maklumi karena islam itu secara hukum sudah pasti diterima akal sehat, sebagaimana telah kita jabarkan diatas foto selfi/menggambar ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat yang didatangkan. Ternyata sesuai hadits diatas juga lebih keras lagi, manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat nanti salah satunya adalah manusia yang mengambar.
Tapi muncul pertanyaan disini apakah yang dimaksud diatas menggammbar, apakah termasuk juga berfoto selfi atau sejenisnya?.. untuk menjawab hal ini tentu saja kita tidak cukup menggunakan dasar kepada satu atau dua hadits saja, apalagi dalam hadits yang minim tersebut terdapat kontra atau berlawanan.
Baiklah untuk memahas hal ini, disini kami sampaikan beberapa pendapat para ulama, untuk menjadi pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
Dalam hadits diatas apa sebenarnya yang disebut gambar?
Apakah gambar dalam hadits tersebut termasuk poto?
Mengenai hal ini Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat:
Artinya:
Adapun gambar moderen zaman sekarang; seseorang menggunakan alat untuk mengambil gambar objek tertentu, lalu kemudian gambar tersebut terbentuk di kertas, maka itu sebenarnya bukanlah makna tashwir, karena kata tashwir adalah bentuk mashdar dari kata shawwara, artinya: menjadikan sesuatu dalam bentuk tertentu. Sedangkan gambar yang diambil dengan alat tidak menjadikannya dalam bentuk sesuatu. Gambar berbentuk adalah gambar yang dibentuk, bentuk kedua mata, hidung, dua bibir dan sejenisnya
Misalnya seseorang memakai suatu alat (kamera) yang ia arahkan ke suatu objek, lalu ia ambil gambar, sebenarnya ini bukanlah makna tashwir, karena manusia adalah sesuatu yang bergaris/berbentuk, sedangkan pada gambar itu tidak ada garis/bentuk mata, tidak ada garis hidung, tidak ada garis mulut, tidak satu garis pun. Alat (kamera) tersebut diarahkan pada suatu objek, lalu alat tersebut menangkap gambar objek tersebut. Dalam hadits disebutkan, “ Manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar; orang-orang yang menandingi penciptaan dengan penciptaan Allah Swt”. Berdasarkan ini mayoritas kalangan Salaf mengharamkan gambar yang berbentuk, yang dibuat manusia dengan tangan, memiliki tubuh. Mereka berkata, “Sesungguhnya di dalam bentuk itu terdapat sikap menandingi penciptaan”.
Sedangkan gambar poto hanya sekedar warna. Oleh sebab itu dalam hadits riwayat Zaid bin Khalid disebutkan, “Kecuali goresan pada kain”. Tetapi manurut saya bahwa gambar yang dibentuk dengan tangan, apakah goresan pada kain atau adonan yang dibentuk berbentuk makhluk hidup, itu haram. Adapun mengambil gambar dengan alat potografi, maka tidak haram. Karena pada dasarnya itu bukan gambar berbentuk. Bukti: tulislah satu tulisan dengan pena Anda, kemudian saya masukkan tulisan itu dengan kamera, apakah saya yang menulis tulisan itu? Tulisan itu tetaplah tulisan Anda, tidak diragukan lagi. Itu bukan tulisan saya. Oleh sebab itu orang buta pun bisa menggambar, demikian juga menulis.
Namun demikian tetap dilihat tujuan dari poto itu, apa tujuannya? Jika tujuannya benar, misalnya untuk surat izin kenderaan atau salah satu kelengkapan persyaratan atau paspor atau untuk menetapkan sesuatu, maka itu boleh.
Adapun jika hanya untuk mengenang sesuatu, misalnya jika seseorang merasa rindu kepada temannya, lalu ia melihat gambar tersebut, maka itu tidak boleh, karena itu hanya untuk memperbaharui keterikatan hati dengan selain Allah Swt, terlebih lagi jika orang tersebut telah meninggal dunia, lalu ia terus melihat poto tersebut untuk mengenangnya, maka semakin menambah kesedihan
Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Hukum Poto Selfi dan Gambar, semoga bisa diambil manfaatnya dan bisa menambah wawasan keilmuan agama kita. Aamin
0 Response to "Hukum Poto Selfi dan Gambar Dosa Jariyah"
Posting Komentar