Makalah Tentang Riba, Contoh dan Dosa Riba


Makalah Tentang Riba, Contoh dan Dosa Riba

Makalah Tentang Riba, Contoh dan Dosa Riba

Agama islam mengatur manusia tentang muamalah,  yang menurut Wikipedia muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri.  Banyak macam macam Muamalah dalam kehidupan ini seperti jual beli misalnya, nah jual beli ini erat kaitannya dengan yang namanya Riba, kita semua juga pasti sering mendengar kata Riba bukan?

Apa sih RIBA itu?

 Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman pada saat pengembalian berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman tersebut. Atau mudahnya, Riba adalah pengambilan tambahan , dalam berbagai transaksi secara bathil dan bertentangan dengan prinsip muamalah.

Apa Hukum RIBA?

  Dalam Al-Qur'an jelas-jelas Riba diharamkan hukumnya. Banyak dalil yang menyebutkannya.
Salah satu dalil yang memperkuat bahwa Riba diharamkan adalah Q.S Al-Baqarah yang artinya “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

  Selain itu para Ulama juga sepakat mengharamkan riba, karena tidak sesuai dengan prinsip muamalah, Riba akan menguntungkan diri sendiri dan menyulitkan hidup manusia. Terlebih lagi, Riba akan menimbulkan kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Untuk itu islam mengharamkan riba.

Dengan begini sudah jelas bahwa dalam pandangan islam Riba diharamkan. Rasulullah melaknat orang orang yang memakan riba, yang memberikan riba, yang menjadi juru tulisnya, dan yang menjadi saksinya, bagi Rasulullah saw. Mereka sama saja. Hal ini didasarkan kepada hadits riwayat Muslim.

   Ada berapa macamnya RIBA Dalam muamalah?

 Riba terdiri atas banyak macamnya, perlu kita pahami, karena sekarang ini mungkin sadar atau tidaknya hubungan muamalah kita telah melenceng dari ketentuan islam.

a.    Riba dalam pinjaman

1) Riba Qardi
  Riba Qardi adalah Riba yang terjadi bila seseorang meminjamkan sesuatu dengan syarat tambahan bagi orang yang meminjam.

Contoh : Seseorang memberi pinjaman kepada temannya sebesar Rp. 20.000 , namun ia memberi syarat saat mengembalikan orang tersebut harus membayar Rp. 25.000 , nah Rp. 5000 inilah yang disebut sebagai Riba qardi.

2) Riba Nasiah

 Terjadi jika jual beli atau tukarmenukar yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan waktu yang dilambatkan  oleh orang yang meminjamkannya.

Contoh:  anda membeli satu karung beras seharga Rp. 200.000 secara tempo , tapi anda disyaratkan membayar Rp. 300.000 ada waktu jatuhnya tempo, apabila belum sanggup membayar maka dilambatkan lagi satu bulan dengan ketentuan bayar ditambah  Rp. 50.000 perbulan. Syarat melambatkan pembayaran ini yang disebut Riba nasiah.

b.      Riba dalam Tukar Menukar

1) Riba Fadli
 Riba fadli disebut juga riba tersamar yaitu riba yang memberi tambahan dari salah satu dua barang yang ditukar (dijualbelikan) yang sama jenisnya.

Contoh:  Dua orang melakukan tukar menukar barang berupa telur,pihak pertama memiliki telur dua kg, dan pihak kedua memiliki telur tiga kg. Lalu mereka menukarnya, dengan kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kelebihan inilah yang disebut sengan riba fadli
 Agar tukar menukar ini tidak termasuk Riba, maka ada tiga syarat yang harus dipenuhi yakni:
  • barang yang ditukarkan sama
  • timbangan, takaran, dan ukuran barang yang ditukarkan sama
  • serah terima pada waktu tukar menukar ditempat transaksi sebelum berpisah.
2) Riba Yad
  Riba yad terjadi karena penjual dan pembeli berpisah dari tempat dilaksanakannya jual beli sebelum terjadi serah terima barang.

Contoh: pihak A membeli barang dari pihak B, setelah pihak A membayar, pisah B pergi dari tempat transaksi sebelum memberi barang yang pihak A beli.

Bagaimana Bunga Bank dalam Islam?

Mari kita bahas masalah Riba Bank ini, Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.

 Nah, apakah halal ataukah haram bunga bank ini didalam islam?

Berikut beberapa pendapat lembaga tentang bunga bank.
  1. A. Hasan sebagai pendiri dan pemimpin pesantren Bangil menyatakan bahwa bunga bank di Indonesia bukan riba uang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana dinyatakan di dalam Alquran.
  2. Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank kepada para nasabah adalah belum jelas halal/haramnya (subhat) . jika terpaksa, bolehlah bermuamalat dengan bank namun hanya sekadarnya saja.
  3. Abu zahrah sebagai guru besar Universitas kairo , abdul A'la mahdudi dan muhammad abduh al-Araby (penasihat hukum pada islamic congress cairo) menyatakan bahwa bunga bank bersifat riba nasiah, itu artinya hukumnya dilarang oleh islam.

Kredit? Sama dengan Riba?

  Umat islam  mencemaskan apakah Kredit termasuk riba karena harga saat membeli kredit pasti jauh lebih mahal dibandingkan jika membeli kontan.

Dalam hukum islam Kredit diperbolehkan dalam hukum jual beli, karena penjual dan pembeli telah menyepakati harga yang akan dibayarkan untuk barang tertentu yang akan dibayarkan.
Hal tersebut berdasarkan dalil yang tertulis dalam alquran yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282)

 Bagaimana Hukumnya bekerja di bank syariah?

 Masalahnya adalah, benarkan bank tersebut benar-benar bank syariah, atau hanya bank dengan embel embel syariah tetapi masih menerapkan apa itu riba. Kalau memang bank tersebut adalah bank syariah, tidak menerapkan riba, dan bekerja sesuai syariat islam, maka hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.

 Sedangkan para ulama telah melarang atau memutuskan bahwa haram hukumnya bekerja di bank Conversional karena memakai sitem riba.
  
 Jadi bagaimana tentang riba sesuai penjelasan diatas tadi? Sudah jelas dan paham bukan. Riba itu diharamkan dalam islam. Banyak sekali di zaman sekarang ini jual beli yang menyimpang dari syariat agama islam. Semoga kita semua terhindar dari segala macam riba yang disebutkan diatas tadi, aamiin.

 Semoga dengan mengetahui apa apa tentang riba bisa membantu kita dalam hubungan muamalat yang sesuai dengan syariat islam. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

wassalamualaikum wr. wb.


Print Friendly and PDF

0 Response to "Makalah Tentang Riba, Contoh dan Dosa Riba"

Posting Komentar