Makalah Syarat Rukun Qurban Dan Binatang Qurban

syarat orang berkurban

 Setiap hamba pasti ingin mendapat tempat terbaik di sisi Allah, menjadi seseorang yang taat akan perintah-Nya, dan berusaha menjalankan setiap sunnah-Nya. Pada bulan Dzulhijjah tepatnya tanggal 10 Dzulhijjah, muslimin dan muslimat beramai-ramai melaksanakan Qurban untuk menyempurnakan ibadahnya, semua orang akan mengusahakan menjalani ibadah Qurban pada bulan ini . sebab bagi umat islam hukum Qurban adalah sunnah muakad.

Apa itu Qurban?

   Qurban, menurut istilah syara' adalah penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah. Dalil yang mendasari ibadah ini adalah surat Al-kautsar ayat 1-3.

Hukum melaksanakan Qurban

Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:

  1. Termasuk hukum Sunah Muakad (Sunah Kipayah) yaitu sunah yang dikukuhkan dan hanya cukup satu kali. Dasar berqurban hanya karena mampu.
  2. Termasuk hukum Wajib yaitu keharusan berqurban sebab atas dasar adanya Nadzar, baik nadzar hakikat atau nadzar hukum

Kapan waktu penyembelihan hewan Qurban?

  Waktu pelaksanaan Qurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah (Pada hari idul adha) atau pada hari-hari tasyrik berikutnya, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah . Apabila melakukan penyembelihan diluar waktu tersebut maka penyembelihan tersebut hanyalah penyembelihan biasa, tidak disebut sebagai Qurban.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.

Apa saja syarat untuk hewan Qurban?

 Hewan yang akan diqurbankan adalah hewan ternak yang dapat dimakan dagingnya. binatang ternak yang dimaksudkan meliputi empat macam, yakni, Kambing/domba, kerbau, unta, dan sapi. Binatang ternak yang hendak diqurbankan harus memenuhi dua syarat, yaitu cukup umur dan tidak cacat. 
 Cukup umur berarti hewan yang akan diqurbankan mencapai umur yang ditentukan oleh syarak.

Berikut syarat umur untuk hewan Qurban:

  •  Kambing yang hendak diqurbankan sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
  • Sedangkan, Domba untuk diqurbankan sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau sudah lepas gigi (musinnah)
  • Kerbau/ Sapi sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
  • dan Unta yang hendak dijadikan hewan Qurban hendaknya telah berumur lima tahun.

 Sejarah singkat Qurban

 Dalam hal ini, pada suatu malam Nabi Ibrahim bermimpi agar menyembelih anaknya, Ismail dimana Beliau mengalami tiga kali mimpi. Nabi Ibrahim merasa sangat yakin bahwa ini adalah perintah Allah SWT yang harus dilaksanakan serta bersikap pasrah dan sabar.

Nabi Ibrahim lalu selanjutnya menceritakan mimpinya itu terhadap  Ismail yang kala itu masih kecil dan mengamini perintah Allah yang ada dalam mimpi ayahnya. Ismail tidak merasa takut sedikitpun atau merasa marah kepada ayah kandungnya karena ia yakin mimpi itu merupakan wahyu Allah SWT.

Lalu kemudian Nabi Ibrahim dan anaknya Ismail beranjak menuju ke sebuah tempat yang dataran tinggi. Di atas tempat itu Ismail dengan sendirinya membaringkan dan telah bersiap untuk di lakukan penyembelihan oleh ayahnya. Namun, ketika semuanya sudah siap tangan Nabi Ibrahim memegang pisau yang ditempelkan kepada leher anaknya Ismail, Allah SWT tidak mengijinkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih Ismail dan untuk meneruskan kurban, Allah sekejap mata menggantinya sembelihan dari Ismail dengan seekor sembelihan yaitu kambing.

Bagaimana binatang Qurban yang dikatakan cacat?

Salah satu syarat hewan ternak untuk diqurbankan adalah tidak cacat. bagaiman cacatnya hewan qurban yang tidak dapat memenuhi syarat?

Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berqurban ada empat macam, yakni:
  • Sakit mata (buta)
  • Sakit-sakitan (tidak sehat)
  • Pincang kakinya
  • Tidak diperkenankan terlalu kurus dan terlalu tua umurnya sehingga seakan tidak bersumsum.
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban

 Berapa jumlah orang untuk tiap hewan Qurban?

    Tiap, binatang ternak  yang hendak diqurbankan memiliki  ukuran jumlah orangnya masing-masing. Berikut adalah ukuran untuk masing masing hewan ternak yang akan diqurbankan:

  • Ketentuan jumlah orang untuk Kambing dan Domba adalah satu orang
  • Sedangkan, ketentuan untuk Unta adalah tujuh orang
  •  Sama halnya dengan Unta, Sapi dan Kerbau bisa diqurbankan untuk tujuh orang.

Ketentuan untuk pembagian binatang Qurban

 Daging Qurban harus habis dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk dirinya sendiri. Allah swt. Berfirman yang artinya: maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir ( Q.S. Al-Hajj:28)

 Apabila Qurban yang dilakukan adalah jenis Qurban nazar maka seluruh daging Qurbannya dibagikan untuk fakir miskin dan yang berqurban tidak boleh memakan daging qurbannya.  Jika Qurban yang dilakukan adalah Qurban sunnah/ qurban biasa, maka ketentuan pembagian daging qurbannya adavurban untuk yang berkurban dan keluarganya

  • 1/3 daging Qurban untuk diberikan kepada fair miskin
  • 1/3 daging Qurban untuk diberikan kepada kerabat atau orang yang membutuhkan.
  Daging Qurban tidak boleh dijual meski hanya kulitnya, Rasulullah saw. Bersabda:
"Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging kurban, dan makanlah, sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan engkau menjual kulitnya ( H. R. Ahmad)

 Apa manfaat dan hikmah dari keistimewaan orang yang berqurban?

Setiap ibadah yang kita lakukan, pastilah akan mendapatkan imbalan dari Allah swt. Apalagi ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah yang paling disenangi oleh Allah SWT. Maka sudah pastilah banyak hikmah dan fadilah dari melaksanakan ibadah Qurban, nah, berikut ini Hikmah dan Manfaat dari melaksanakan Quban :

  1. Jalan untuk lebih dekat dengan Allah swt
  2. Amalan yang paling Allah cintai pada hari raya idul adha
  3. Sarana mendapatkan keridaan dari Allah dan tanda keislamannya
  4. Di hari kiamat, Hewan Qurban akan menjadi saksi
  5. Berqurban mendatangkan pahala yang besar
  6. Mempererat ukhuwah islamiyah
  7. Dan, memberi contoh kepada sesama manusia untuk rela berkurban demi kebaikan.

Bagaimana Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban?

  • Menyembelih hewan Qurban harus sesuai dengan Syariat islam
  • Disunahkan yang berkurban menyembelih sendiri atau apabila tidak bisa cukup menyaksikan saja.
  • Menyembelih hewan Qurban dianjurkan menggunakan pisau yang tajam, dengan tujuan agar tidak menyiksa hewan yang disembelih.
  • Hewan qurban dihadapkan ke kiblat
  • Hewan qurban yang hendak disembelih dibaringkan dengan letak lambung kiri dibawah.
  • Menginjakkan kaki pada leher hewan yang hendak disembelih
  • Membaca basmalah
  • Membaca takbir
  • Menyebutkan nama orang yang menjadi tujuan hewan qurban tersebut
  • Jangan menyembelih hingga leher hewan qurban putus
  • Memutus jalan pernafasan, saluran makan dan minum, serta dua urat nadi hewan tersebut.

 Diatas tadi adalah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah Qurban yang biasa orang muslim lakukan pada tanghal 10 Dzulhijjah, semoga apa yang disampaikan bermanfaat dan dapat menjadi acuan untuk kita yang ingin melaksanakan Qurban.

assalamualaikum wr. wb.

Print Friendly and PDF

0 Response to "Makalah Syarat Rukun Qurban Dan Binatang Qurban"

Posting Komentar