Hukum Aqiqah Setelah Dewasa - Hai para pembaca Perjalanan Doa lovers, bagaimana kabarnya pada hari ini, kali ini kita akan membahas masalah bagaimana Hukumnya melakukan aqiqah setelah dewasa? memang pada umumnya masyarakat kita melakukan aqiqah anaknya itu dilaksankan pada hari ketujuh, sebagaimana sunnahnya dianjurkan.
Berkenaan dengan bagaimana hukumnya mengenai melaksanakan aqiqah setelah dewasa ini cukup banyak kita temui, baik secara langsung melalui obrolan, ataupun pertanyaan di media sosial, dan lain sebagaigainya. Karena kita sangat memahami keberagaman kemampuan setiap orang dalam melaksanakan aqiqah ini, ada yang termasuk mampu jadi pas anaknya lahir langsung pada hari ke 7 melaksanakan aqiqah untuk anaknya.
Mengenai bagaimana hukumnya aqiqah setelah dewasa ini, karena sangat banyak pula orang-orang yang belum mampu melaksanakan aqiqah ini, jadi pas suatu ketika sudah merasa mampu dan cukup rezeki untuk melaksanakan aqiqah ini, tapi usia sudah dewasa.
Baca Juga: Doa Penolak Pasangan Dari Pelet Orang Lain
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
Ada beberapa pendapat mengenai bagaimana hukumnya melaksanakan aqiqah setelah tumbuh dewasa ini, mari kita bahas satu persatu:Pendapat Pertama hukum aqiqah setelah dewasa Pendapat Imam an-Nawawi.
Artinya: ‘Aqiqah tidak luput jika lewat dari tujuh hari, tapi sebaiknya tidak ditunda hingga baligh. AbuAbdillah al-Busyanji dari kalangan ulama mazhab Syafi’i berkata, “Jika tidak disembelihkan pada hari ketujuh, maka disembelihkan pada hari ke-empat belas, jika tidak, maka disembelihkanpada hari ke-dua puluh satu”. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika tujuh hari itu telah berulang tiga kali, maka habislah waktu pilihan. Jika tidak dilaksanakan hingga baligh, maka hukumnya gugur. Anak tersebut memilih untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri. Imam al-Qaffal dan Imam asy-Syasyi menganggapnya baik.
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah menjadi nabi. Mereka riwayatkan nashnya dalam kitab al-Buwaithi bahwa Rasulullah Saw tidak melakukan itu, mereka menganggapnya aneh.Saya (Imam an-Nawawi) katakan, “Saya telah melihat nashnya dalam kitab al-Buwaithi yang sama, ia berkata, ‘Orang yang telah dewasa tidak aqiqah’, seperti ini bunyi teksnya, tidak bertentangan dengan keterangan di atas, karena maknanya: orang yang telah dewasa tidak mengaqiqahkan orang lain. Dalam teks ini tidak terdapat penafian bahwa seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri”. Wallahu a’lam.
Pendapat yang Kedua Hukum Aqiqah setelah dewasa Syekh Ibnu Baz.
Artinya:
Pertama, dianjurkan mengaqiqahkan diri sendiri, karena aqiqah itu sunnah mu’akkadah dan seorang anak tergadai dengan aqiqahnya.
Kedua, tidak ada aqiqah baginya, tidak disyariatkan baginya aqiqah, karena aqiqah itu sunnah pada tanggung jawab bapaknya.
Ketiga, ia boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, tapi tidak dianjurkan. Karena hadits-hadits yangada tentang aqiqah ditujukan kepada orang tua. Tapi seseorang boleh mengaqiqahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, juga karena aqiqah itu ibadah mendekatkan diri kepada Allah Swt, berbuat baik untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang bapak mengaqiqahkan anak, seorang ibu mengaqiqahkan anaknya, juga kerabat selain kedua orang tua. Allah Penolong (memberikan) taufiq.
Demikiahlah postingan kita kali ini mengenai hukum aqiqah setelah dewasa, semoga kita tidak ragu-ragu lagi tentang hal ini, jika memang disaat tiba 7 harinya sudah memiliki rezeki dan kemampuan untuk melaksanakan aqiqah, lebih baik tentunya segera ditunaikan.
0 Response to "Hukum Melaksanakan Aqiqah Setelah Dewasa Adalah?"
Posting Komentar