Haramkah Merokok Menurut Islam? Bagaimana Hukumnya
Perjalanan Doa - Sampai detik ini masih terjadi perdebatan yang cukup sengit ditengah-tengah masyarat. Baik yang pro maupun kontra soal rokok, bahkan dikalangan ulama sendiri masih terjadi perdebatan yang serius masalah hukum merokok ini. Namun disini mari kita simak bagaimana sesungguhnya dasar hukum merokok itu sendiri:
Hukum Merokok Menurut Islam |
Di kalanggan Para ulama terdapat ada tiga hukum yang menggolongkan masalah rokok ini , tiga hukum tersebut sebagai berikut :
1. Hukum merokok adalah mubah
2. Hukum merokok adalah makruh
3. Hukum merokok adalah haram
Hukum merokok adalah mubah
Ulama yang mengambil Hukum merokok adalah mubah, alasan tersebut mengambil dasar kepada firman Allah didalam Al-Qur'an yaitu Surat Al Baqarah, tepatnya Ayat 29:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ
إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
yang menerangkan bahwa: "segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini, halal untuk manusia" ulama ini berpendapat juga halal untuk tembakau yang jadikan sebagai bahan pembuatan rokok tersebut.
Hukum merokok adalah Makruh
Pendapat Ulama yang mengambil Hukum merokok adalah makruh, sebab orang yang menghisap rokok sering kali dari mulutnya bahkan tangannya akan tercium bau kurang nyaman atau tidak sedap. Hukum yang memakruhkan rokok ini, diqiyaskan dengan orang yang memakan bawang putih dengan tanpa dimask terlebih dahulu alias mentah, maka tentu akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Hukum merokok adalah makruh ini salah satunya yang mengambil pendapat ini adalah sebagian para ulama dari NU, tetapi hanya mempertahankan dengan hukum makruh saja merokok tersebut, dan tidak sampai menyampaikan pendapat dengan mengharamkan merokok, terkecuali untuk orang-orang yang mempunya suat penyakit, jika mereka menghisap rokok sakitnya maka akan bertambah parah, maka merorok itu haram diposisi ini untuk yang mempunyai penyakit tersebut.
Hukum merokok adalah Haram
Hukum merokok adalah Haram, para ulama yang mengambil hukum ini berpatokan kepada kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan dalam kitabnya: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ada lagi ulama lainnya yamg menyampaikan fatwa haram ialah Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H).
Merokok juga sempat tidak diperbolehkan dimasa kekuasaan khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah, dimasa itu orang-orang yang merorok dikenakan sanksi, pemerintah dimasa itu merajia rokok dan memusnahkannya.
Dipandang terlalu banyak mudhorotnya dibanding dilihat dari segi manfaat dari rokok makanya hukum pengharaman rokok ini harus diambil. Mari kita jujur pada diri kita sendiri apa sebenarnya yang kita dapatkan setelah kita merokok? sedangkan didalam agama islam, hukumnya menjaga kesehatan ini termasuk wajib, sebagai tanda kita mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepada kita.
Uang yang digunakan untuk meracuni diri sendiri dan juga orang lain yang ada disekiling kita, apa tidak lebih manfaat juga kita gunakan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu, dengan bersedekah, menafkahi anak dan istri kita. orang-orang yang sedang menuntut ilmu dan masih dibiayai oleh orang tuanya akan lebih baik tidak menambah pengeluaran, dengan membelikannya untuk merokok.
Disamping itu akibat dari menghisap rokok, juga berakibat untuk kesehatan sekitar si perokok tersebut. dan hal Ini sama saja dengan menyebarkan bibit penyakit terhadap orang lain. jika kita pikirkan dengan akal dan nalar yang sehat bukankah kita seperti penyebar keburukan untuk orang lain, disamping kita juga tidak memelihara kesehatan kita sendiri.
Perjalanan Doa - Teman bukan maksud kami menggurui, cuma berbagi wawasan semoga bermanfaat. Jika berkenan silahkan bagikan dan shared artikel ini untuk mendapat lebih banyak orang mengetahuinya.
0 Response to "Kukum merokok dalam islam beserta dalilnya"
Posting Komentar